SERANG – Pemerintah Provinsi Banten saat ini terus berupaya melakukan
percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Hal
tersebut seiring dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 910/1867/SJ.
Surat edaran tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan impelementasi
transaksi non tunai pada pemerintah daerah paling lambat pada 1 Januari
2018.
“Kami yakin bahwa hampir seluruh pemerintah daerah di wilayah
Provinsi Banten termasuk pemerintah provinsi Banten sendiri pada
dasarnya saat ini sudah melaksanakan sebagian transaksinya secara non
tunai baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Namun demikian tentu
saja untuk menerapkan seluruh transaksinya secara non tunai maka perlu
direncanakan secara matang,” papar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S saat menyampaikan
sambutan pada Rapat Koordinasi Bidang Akuntansi Dengan Pemerintah
Kabupaten Kota Se Provinsi Banten di aula BPKAD Provinsi Banten, Jumat
(19/5).
Perencanaan secara matang untuk mengimplementasikan sepenuhnya
transaksi non tunai pada pemerintah perlu dilakukan karena perlu adanya
upaya atau terobosan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) agar implementasinya tidak memakan biaya yang besar.
Menurut Nandy hal tersebut bisa dilakukan karena mengingat poin lain
dalam surat edaran Mendagri disebutkan jika daerah dapat melaksanakan
transaksi non tunai ini secara bertahap mengingat adanya keterbatasan
infrastruktur. “Contoh upaya yang bisa dilakukan yaitu mereviu ulang
pedoman-pedoman pelaksanaan APBD atau meningkatkan kerjasama melibatkan
pihak-pihak ketiga yang banyak berhubungan dengan keberhasilan dari
implementasi ini,” ujar Nandy.
Pihak-pihak yang bisa dilibatkan, lanjut Nandy, bisa lembaga negeri
maupun lembaga swasta. Misalnya, Perusahaan Listrik Negera (PLN) auat
pihak-pihak lainnya seperti perbankan dan yang lainnya.
Harus diakui, sambung Nandy, tantangan ke depan dalam hal pengelolaan
keuangan dirasakan semakin berat, selain pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD dan implementasi transaksi non tunai, diantaranya
terkait P3D akbat perubahan kewenangan, adanya perubahan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), akuntabilitas keuangan desa, dan permasalah
lainnya.
Kendati seperti itu, sebagai pemerintah, harus tetap optimis sambil
bekerja dengan sungguh-sungguh sesuaidengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan. “Karena itu dalam setiap rapat koordinasi para
pegawai yang menjadi peserta senantiasa mencermati paparan-paparan dari
para narasumber serta dapat berperan aktif dalam kesempata diskuis pada
setiap sesi untuk memperdalam subtansi materi yang seara langsung
berkaitan dengan yang akan kita kerjakan,” papar Nandy.
Terkait P3D, menurut Nandy, beberapa hari yang lalu Pemprov Banten
pun mengadakan rekonsiliasi dan validasi data pengalihan aset dai
kabupaten kota terkait implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 di
Anyer, Kabupaten Serang.
Dari pertemuan tersebut diketahui serah terima personel, sarana dan
prasarana dan dokumen yang dialihkan mencapai nilai Rp 1,424 triliun.
Dengan rincian, Kabupaten Serang Rp 201 miliar lebih, Kabupaten
Pandeglang Rp 136 miliar lebih, Kabupaten Lebak Rp 168 miliar lebih,
Kabupaten Tangerang Rp 317 miliar lebih, Kota Tangerang Rp 238 miliar
lebih, Kota Cilegon Rp 90 miliar lebih, dan Kota Serang Rp 270 miliar
lebih.
Sementara itu, Pimpinan Cabang KCK Serang Bank Banten Muis Suheri
mengungkapkan, Bank Banten merupakan bank milik pemerintah provinsi
Banten. Menurutnya, dengan seperti itu, kehadiran Bank Banten patut
menjadi kebanggaan bagi pemerintah dan masyarakat Banten.
Terkait implementasi transaksi non tunai, sebagai bank milik
pemerintah daerah, Bank Banten tentu telah siap bersinergi dengan
pemerintah untuk mensukseskan program tersebut. “Bank Banten sebagai
bank milik pemerintah daerah tentu siap maju bersama dengan pemerintah,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment