Tangsel-Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
akan mengatur jam buka-tutup tempat hiburan dan rumah makan selama bulan
Ramadhan.
Pemerintah Kota Tangsel misalnya, bersama MUI Tangsel akan membuat
Surat Edaran Bersama yang rencananya akan mengatur usaha yang harus
tutup selama Ramadhan mulai H-2 sampai H+7 setelah Idul Fitri, yaitu
tempat biliard, spa, karaoke, panti pijat, live musik, pub, diskotik dan
sejenisnya. Sedangkan untuk rumah makan rencananya diperbolehkan buka
dengan jam operasional mulai pukul 15.00-04.00 WIB.
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, pun juga
memberitahukan hal tersebut saat acara Musyawarah Pimpinan Daerah
(MUSPIDA) di Hotel Grand Zuri BSD, Senin (15/5/2017).
"Kami akan merencanakan pembatasan waktu untuk rumah makan selama bulan Ramadhan," ujarnya, Sabtu (20/5/2017). (
0 comments:
Post a Comment