JAKARTA – Pemerintah mengusulkan tidak ada penambahan anggaran untuk
dana desa di 2018. Penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur
juga akan dibatasi. “Dana Desa tahun 2018 diusulkan tidak ditambah,
namun program kementerian dan lembaga di desa akan di tambah,” kata
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro
Sandjojo, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu, (20/8).
Penambahan anggaran program dari kementerian lain untuk desa di
antaranya adalah dari Kementerian Pertanian, Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud), Kementerian Kesehatan (Kemkes), dan Kementerian Sosial
(Kemsos).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Rancangan
Undang- Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
disertai Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR pekan lalu. RAPBN 2018
ini disusun dengan target belanja negara sebesar 2.204,4 triliun rupiah,
sementara penerimaan negara ditargetkan sebesar 1.878,4 triliun rupiah.
Dalam RUU APBN Pasal 9 Ayat 3 RUU APBN menyebutkan bahwa dana desa
2018 direncanakan tidak ada kenaikan, yakni tetap sebesar 60 trililun
rupiah. Padahal sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan roadmap dana
desa di mana anggaran dana desa direncanakan naik secara bertahap, yakni
20,5 triliun (2015), 47 triliun rupiah (2016), 60 triliun (2017) dan
120 triliun pada 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, mengatakan bahwa potensi
batalnya kenaikan anggaran dana desa karena adanya keterbatasan ruang
fiskal negara. Meski begitu, penggunaan dana desa 2018 akan tetap
difokuskan untuk empat program prioritas, yakni menentukan produk
unggulan kawasan perdesaan (prukades, pengembangan Badan Usaha Milik
Desa (Bumdes), pembangunan embung desa, dan pembangunan sarana olahraga
desa. Sementara itu, penggunaan dana desa untuk pembangunan
infrastruktur seperti jalan masih diizinkan, namun dengan pengawasan
yang sangat ketat.
Perbaiki Pengelolaan
Direktur Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo, mengatakan tidak
bertambahnya anggaran dana desa harus dijadikan sebagai momentum untuk
memperbaiki pengelolaan dana desa agar lebih akuntabel, transparan, dan
memberi dampak besar bagi masyarakat.
Dana desa sebesar 60 triliun rupiah itu juga penggunaannya harus
diperketat, dengan kata lain tidak lagi terlalu banyak membiayai
pembangunan infrastruktur. “Pambangunan infrastruktur sudah terlalu
masif di manamana, harus sudah bergeser ke program lain yang langsung
menyentuh masyarakat,” jelasnya. Dian berharap pemerintah daerah
meningkatkan perhatiannya pada desa dengan mengalokasikan kenaikan
anggaran dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD. “Perlu diingat dana
desa itu tidak hanya dari pemerintah pusat, pemkab juga harus punya
perhatian lebih untuk desanya,” tutup Dian.
0 comments:
Post a Comment