SERANG – Pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten memperoleh
jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan tersebut diperoleh para pegawai non PNS setelah Dinas PUPR
menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan nota
kesepahaman atau MoU antara kedua lembaga tersebut dilakukan hari ini di
Hotel Ratu Bidakara, Kota Serang, Kamis (31/8).
Kepala Dinas PUPR Hadi Suryadi menjelaskan, ada sekitar 600 pegawai
non PNS yang bekerja di dinas yang dipimpinnya tersebut. Sebagian besar
para pegawai bekerja di lapangan.
“Risiko kerja mereka sangat tinggi, karena bekerja di jalan, yang
biasa turun ke lapangan,” kata Hadi dalam acara Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai di kemudian
hari bisa mendapatkan santunan dan memiliki jaminan, sehingga mampu
bekerja lebih giat dan fokus.
0 comments:
Post a Comment