JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setya
Novanto (Setnov) dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
dengan subsider 6 bulan. Juga disuruh membayar kerugian negara sebesar 7
juta dolar Amerika Serikat.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) di
sidang tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(29/2018).
Kalau tidak bisa maka harta terdakwa akan disita. Jika harta Setnov,
tidak mencukupi maka ditambah hukuman 3 tahun. Selain itu Setnov juga
mendapat hukuman tambahan dengan tidak boleh menduduki jabatan publik,
setelah lima tahun menjalaniu hukuman.
Setnov sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Setnov sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Menurut jaksa, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung
atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan
barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013. Saat proyek itu
berlangsung Setnov menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setnov untuk menguntungkan
diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar AS dan ia pun menerima jam tangan
merek Richard Mille seharga Rp1,3 miliar, serta memperkaya orang lain
dan korporasi.
Oleh jaksa, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1
ke-1.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
0 comments:
Post a Comment