SERANG-Maraknya praktik percaloan di lingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Serang membuat iklim investasi di Ibu Kota Provinsi Banten menjadi lesu.
Guna memangkas praktik percaloan, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang
berencana untuk menyatukan pelayanan antara Dinas Lingkungan Hidup
(DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (DPUPR) di satu tempat guna menghindari percaloan di prosesi
pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Bidang Perizinan dan Non
Perizinan A pada DPMPTSP Kota Serang Dulbaried mengatakan, langkah itu
diambil guna memangkas proses perizinan melalui jalur percaloan di
lingkungan DPMPTSP yang selama ini dianggap memperlambat proses
pembuatan IMB.
“Rencana sih begitu, kan selama ini kita
(DPMPTSP) saja yang dinilai lambat prosesnya padahal pembuat IMB harus
melalui dinas lain. Seperti Dishub terkait Amdalnya, DLH kajiannya dan
DPUPR,” ujar Dulbaried saat ditemui diruang kerjanya, Kota Serang, Rabu
(31/7/2019).
Selain itu, rencana yang diambil olehnya
mempunyai dampak positif bagi para pengembang dalam melakukan proses
perizinan. “Kan supaya pengusahanya langsung yang membuat, tidak melalui
calo atau orang suruhan,” ungkapnya .
Sementara, dipaparkan dia, untuk tarif
pembuatan IMB itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun
2011 tentang retribusi daerah serta PP 64 tahun 2016 tentang perumahan
masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi kalau terkait tarif sudah ada
aturannya di Perda, kalau ada yang nembak-nembak tarif pembuatan IMB itu
sudah menabrak aturan,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment