Kantor KPU Kabupaten Tangerang.
|
TANGERANG-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa perselisihan
hasil Pemilihan Umum (Pemilu) DPR-DPRD Provinsi Banten pada Selasa, 9
Juli 2019.
Dalam sidang tersebut ada delapan partai yang mengajukan gugatan
yakni Partai Berkarya, Golkar, Hanura, PDIP, PAN, Demokrat, Nasdem dan
PKB.
Dikatakan Wahyu Diana Mulya,m Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang,
ada dua dari delapan partai dari Kabupaten Tangerang yang mengajukan
gugatan, yakni Partai Golkar dan Hanura. Namun ada satu partai yang
tidak dapat melanjutkan persidangan.
"Hanya Partai Golkar saja yang dinyatakan gugur dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu," kata Wahyu, Jumat (12/7/2019)
Lanjut Widiya, partai tersebut dinyatakan gugur lantaran tidak ada
yang hadir sewaktu sidang. Baik dari kuasa hukum, pemohon maupun dari
jajaran petinggi Partai Golkar Kabupaten Tangerang.
“Gugatan Partai Golkar tidak ada yang hadir meskipun sudah dikuasakan
ke pengacara dari pihak partai, berarti sesuai dengan aturan MK jika
tidak hadir maka gugatannya dinyatakan gugur,” jelasnya.
Sementara untuk partai dari Kabupaten Tangerang lainnya yaitu Hanura,
dipastikan tetap lanjut sidang karena tim pengacara, pemohon dan
jajaran partainya hadir.
"Kami belum mengetahui sampai saat ini lokus gugatan yang diajukan
Hanura. Tetapi kami berkeyakinan bilamana lokusnya tidak jelas begitu
kami atau termohon akan membantah di persidangan bahwa gugatannya kabur,
atau bahasanya tidak jelas,” katanya.
Wahyu mengungkapkan, untuk pemeriksaan alat bukti, akan dilakukan dalam sidang selanjutnya, pada pekan depan tanggal 16 Juli.
“Empat hari lagi sidang pemeriksaan alat bukti dan pemeriksaan saksi,
terkait gugatan Hanura juga kami hanya mengetahui gugatan itu di Daerah
Pemilihan 1. Kami saat ini hanya tinggal menunggu sidang selanjutnya
nanti,” tukasnya.
No comments:
Post a Comment