MERAK– Saat diberlakukannya larangan mudik lamtran
Pandemi Corona virus disease atau Covid-19, PT Angkutan Sungai Danau dan
Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menaikkan tarif jasa penyeberangan
Merak-Bakauheuni.
“Secara persentasi paling tinggi kenaikan tarif
penumpang mencapai 26 persen dari Rp15.500 menjadi Rp19.500,” kata
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Banten, Nurhadi
Unggul Wibowo kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya,
lanjut Nurhadi, kenaikan tarif terjadi karena sejak tiga tahun terakhir
tarif di Pelabuhan Merak belum mengalami kenaikan. Kemudian, tarif lama
dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi Pandemi Covid-19, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian.“Tarif baru mulai berlaku per 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB,” tegasnya.







0 comments:
Post a Comment