TANGERANG-Pendemi covid-19 mempengaruhi sumber pendapatan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten. Akibatnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan,
menyebabkan pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp12,61 triliun
berkurang sebesar Rp 2,15 triliun atau menurun sebesar 17,1%, sehingga
target pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 10,45 triliun.
Demikian hal itu dikatakan WH dalam sambutan pidatonya dalam rapat
paripurna penyampaian nota pengantar gubernur mengenai Raperda tentang
perubahan APBD Provinsi Banten tahun 2020, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, penetapan target pendapatan daerah tersebut, telah
didasarkan pada realisasi sampai dengan semester I tahun 2020 dan
prognosis selama enam bulan kedepan, dengan rincian, pendapatan asli
daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 8,15 triliun, berkurang
Rp2,05 triliun atau menurun sebesar 25,15 persen, sehingga target
pendapatan asli daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp6,10 triliun
yang bersumber dari pendapatan asli daerah teridiri atas pendapatan
pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sambung WH, penurunan pendapatan asli daerah tersebut, secara
signifikan didominasi pajak daerah yang berasal dari PKB dan BBNKB yaitu
dari target semula sebesar Rp 7,75 triliun menjadi sebesar Rp 5,78
triliun atau berkurang sebesar Rp 1,97 triliun.
Selanjutnya, dana perimbangan sebelum perubahan ditargetkan sebesar
Rp 4,40 triliun, berkurang Rp99,32 milyar atau menurun sebesar 2,26
persen, sehingga pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan
setelah perubahan menjadi sebesar Rp 4,30 triliun.
“Penurunan target tersebut meliputi dana bagi hasil pajak/bukan
pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus sebagaimana tertuang
dalam peraturan menteri keuangan nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan
transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka
penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,” katanya.
Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri atas
pendaptan hibah dan dana insentif daerah sebelum perubahan ditargetkan
sebesar Rp50,50 milyar berkurang sebesar Rp4,36 milyar sehingga setelah
perubahan menjadi sebesar Rp46,14 milyar.
Menurutnya, menurunnya target pendapatan daerah tahun 2020 terjadi
pada seluruh provinsi di indonesia sebagai akibat dari meluasnya dampak
pandemic covid-19. Provinsi Banten tahun 2020 tercatat sebagai daerah
dengan kemampuan fiskal yang tinggi dengan jumlah apbd menempati urutan
kelima secara nasional setelah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Timur, dan Jawa Tengah.
Akibat menurunnya target pendapatan daerah tersebut, pastinya akan
berpengaruh terhadap belanja daerah. Dimana, Belanja daerah semula
dianggarkan sebesar Rp13,21 triliun menjadi sebesar Rp9,85 triliun yakni
berkurang sebesar Rp3,36 triliun atau menurun sebesar 25,45 persen.
“Penurunan belanja daerah secara umum terjadi pada saat pergeseran anggaran (refocusing) dalam rangka penanganan covid-19.
Selanjutnya kebijakan belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung,” katanya.
Dimana, untuk belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp
8,22 triliun turun sebesar 12,99% atau berkurang sebesar Rp 1,07
triliun, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp7,16 triliun.
“Penurunan anggaran tersebut berasal dari pengurangan anggaran
belanja pegawai berupa tambahan penghasilan pnsd selama tujuh bulan
(juli – desember 2020) sebesar 50% dari besaran sesuai yang telah
ditetapkan dalam standar satuan harga, pengurangan anggaran belanja
hibah kepada pemerintah dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yaitu
pengurangan hibah untuk LPTQ, Koni, Korpri, Lppom MUI dan kelebihan
penganggaran bosda sma swasta, dan lain-lain,” katanya.
Disamping adanya perubahan kebijakan belanja, perubahan APBD Tahun
2020 juga mengalami perubahan pembiayaan daerah yaitu sebelum perubahan
APBD Tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp 50 miliar bertambah sebesar Rp
1,51 triliun, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp1,56
triliun.
0 comments:
Post a Comment