![]() |
Habib Bahar bin Smith
|
JAKARTA-Salah satu tim pengacara Habib Bahar bin Smith
Azis Yanuar mengatakan Kementerian Hukum dan HAM harus membebaskan atau
memberikan asimilasi kepada Habib Bahar, setelah gugatannya dikabulkan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa
Barat, Senin, 12 Oktober 2020. Majelis hakim menilai pencabutan
asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Bogor terhadap Habib
Bahar tidak sah.
"Alhamdulillah, hari ini hakim PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan
kami dari pihak Habib Bahar diterima seluruhnya. Habib Bahar harus
dikembalikan asimilasinya, dapat asimilasi lagi agar kembali ke rumah.
Kita minta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen
dengan putusan pengadilan yang diputuskan majelis hakim," kata Azis
kepada VIVA, Senin, 12 Oktober 2020.Menurut dia, majelis hakim menyatakan tidak sah putusan Kepala Balai
Pemasyarakatan Klas 2 Bogor Nomor: W11.pas.pas33.pk.01.05.02-1987
tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Klas 2 Cibinong dengan surat Nomor:
W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tahun 2020.
"Kemudian, menyatakan SK Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang mencabut
asimilasi Habib Bahar tidak sah. Harusnya kalau pihak Kemenkumham
mematuhi UU dan hukum, ya harusnya segera dibebaskan," ujarnya.
Majelis hakim menyampaikan para pihak yang merasa tidak sependapat atau
tidak puas dengan putusan ini, dapat melakukan upaya hukum banding dalam
tenggat waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan.
Namun, Azis mengatakan hakim sudah memutuskan bahwa SK Kepala Balai
Pemasyarakatan terkait pencabutan asimilasi Habib Bahar itu tidak sah.
"Berarti kalau tidak sah ya balik ke status quo, bukan dibatalkan, tapi
tidak sah. Jadi bagaimana bisa menahan orang tanpa surat yang sah,"
ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM menginformasikan bahwa Habib Bahar bin Smith telah kembali
dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur. Habib
Bahar berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan, Rabu, 8 Juli 2020, pukul
19.38 WIB.
"Tiba di Lapas Gunung Sindur, Kamis, 9 Juli pukul 04.00," kata Kabag
Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti pada Jumat, 10 Juli 2020.
Rika menambahkan bahwa Habib Bahar dalam keadaan sehat dan selama perjalanan dikawal dengan aman. "Pemindahan berdasarkan hasil assessment PK Bapas bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," katanya.
Diketahui, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan HB Assayid
Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan, Jawa Tengah, pada
hari Selasa malam, 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian.
Habib Bahar telah dicabut SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Cibinong
setelah penilaian Pembimbing Kemasyarakatan Bogor bahwa yang
bersangkutan telah melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.
0 comments:
Post a Comment