Friday, 6 November 2020

Gubernur Banten, Perda Untuk Membangun Kemitraan dan Kolaborasi Seluruh Elemen

 


BANTEN – “Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraaan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 tetap diperlukan meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19. Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun penularan masih bisa terjadi,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) saat menyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 5/11/2020).

“Perda tidak mencantumkan sanksi karena untuk mengedukasi masyarakat,” tegas Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang mengapresiasi, menyambut baik, mendukung, dan mendorong terbentuknya peraturan daerah ini.

Terkait dengan pembahasan raperda berkoordinasi dengan kabupaten/kota, Gubernur sepakat bahwa pada saat pembahasan pansus, melibatkan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Masih menurut Gubernur, perda yang merupakan bagian dari hukum nasional, dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagai hukum memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum.

“Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki kedudukan yang penting dan strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan covid-19, tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur saja,” ungkapnya.

Dijelaskan, azas dan acuan dibentuknya suatu hukum (peraturan daerah) sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturana Perundang-undangan, dalam ketentuan pasal 238 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perda memuat ketentuan untuk menerapkan sanksi baik administratif maupun pidana (tindak pidana ringan).

Terkait mekanisme koordinasi di masa pendemi, jelas Gubernur, pemerintah daerah di awal melakukan penangangan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocussing). Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dalam melaksanakan ketentuan di atas, difokuskan untuk percepatan penanganan Covid-19, yang juga telah kami memberitahukan dan mengkoordinasikan dengan DPRD Provinsi Banten sebagaimana yang telah kita sepakati bersama dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.

Sementara itu mengenai penentuan pemberlakuan PSBB, Gubernur menjelaskan, bahwa PSBB diatur dalam peraturan gubernur dengan pendekatannya sosial edukasi. Tiga (3) indikator PSBB yaitu: epidemologi, survelen kesehatan masyarakat, serta kesehatan masyarakat.

Terkait dengan penegakan aturan, jelas Gubernur, dalam perda pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial, perda tidak akan represif dengan pidana ringan.

“Oleh karena itu perlu kita sinergi dengan penegak hukum untuk membentuk pengadilan tindak pidana ringan,” ungkapnya.

Dikatakan, Pemprov Banten telah berupaya seoptimal mungkin, berkoordinasi baik secara vertikal dan horizontal. Melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat, untuk bersinergi dan bersama-sama menghentikan penyebaran Covid-19.

“Dan di antara tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah ini adalah untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen. Maka koordinasi menjadi salah satu strategi dalam peraturan daerah yang secara intens antar perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah, termasuk koordinasi dilakukan juga dengan forum koordinasi pimpinan daerah,” tegasnya.

Gubernur juga menegaskan, materi muatan dalam raperda hanya terbatas pada pencegahan dan penanganan Covid-19, agar lebih memfokuskan dalam penanganan covid-19.

“Untuk penanganan bencana lainnya, pada prinsipnya dapat digunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang telah diatur mengenai bencana non alam diantaranya yaitu kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemi dan wabah,” pungkasnya.(
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support