Sunday, 11 April 2021

Menpan RB Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

 


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran ini, diatur lamanya ASN bekerja selama bulan puasa.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran itu diterbitkan, pertimbangannya adalah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dan juga dengan tetap tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN.

Dalam surat edaran itu ditekankan, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan di rumah atau work from home.

"Tapi dengan tetap mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (11/4).

Menteri Tjahjo menjelaskan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1442 Hijriah seperti yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkannya. Pertama, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pengaturan jam kerjanya, Senin sampai Kamis, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Untuk waktu istirahat, dari pukul 12.00 sampai 12.30.

"Sementara waktu atau jam kerja pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30," katanya.

Sedangkan untuk waktu istirahat pada hari Jumat, lanjut Tjahjo, dari pukul 11.30 sampai 12.30. Kedua, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pengaturan jam kerjanya dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, ASN bekerja jam 08.00 sampai 14.00. Waktu istirahat, dari jam 12.00 sampai 12.30. Sementara jam kerja untuk hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30.

"Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal," ujarnya.

Menteri Tjahjo juga menjelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi nstansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah,sebagaimana dimaksud dalam surat edaran sejumlah minimal 32,5 jam per minggu. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing "Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support