Saturday, 10 April 2021

Selain Kasus Aa Umbara, Ini Deretan Bapak-Anak yang Terjerat Korupsi oleh KPK

  

Jakarta - KPK baru saja menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara  Sutisna  (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW), terkait kasus dugaan suap pengadaan barang COVID-19. Keduanya menambah panjang deretan bapak-anak yang terjerat kasus .korupsi

Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini. Sedangkan Andri Wibawa selaku swasta juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.

"Dari kegiatan pegadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar yang sumbernya di sisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

Sebelum Aa Umbara dan Andri Wibawa, sudah ada kasus korupsi yang menjerat bapak-anak. Berikut detikcom merangkum kasus-kasusnya:

1. Wali Kota Kendari Adriatma-Ayahnya

Pada tahun 2018, mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Anak Asrun yang juga Wali Kota Kendari nonaktif saat itu, Adriatma Dwi Putra, juga dihukum sama dengan ayahnya.

Asrun dan Adriatma terbukti bersalah menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Uang suap dimaksud agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah.

Proyek yang rencana dikerjakan Hasmun yaitu pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach. Selain itu, Adriatma juga diminta untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port.

Melalui orang kepercayaannya bernama Fatmawati, Asrun dan Adriatma mengumpulkan dana kampanye dari rekanan pengusaha. Dana kampanye itu untuk Asrun di Pilgub Sultra.

Hasmun disebut memberikan uang Rp 4 miliar untuk Asrun melalui Fatmawati atas permintaan komitmen fee proyek yang dikerjakan. Sedangkan, Adriatma menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun. Uang itu untuk membantu biaya kampamye ayahnya.

Asrun dan Adriatma melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 2. Kasus Korupsi Al Qur'an Zulkarnaen Djabar-Anaknya

Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Qur'an di Kementerian Agama pada 2011-2012. Zulkarnaen yang kala itu anggota DPR dari Fraksi Golkar mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan sejumlah tender proyek.

Pengadaannya meliputi laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 dan tender proyek pengadaan Alquran Tahun Anggaran 2011-2012. Zulkarnaen menerima sejumlah uang dari proyek itu. Patgulipat ini terendus KPK dan mereka diproses secara hukum.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Zulkarnaen. Sementara, Dendy divonis 8 tahun penjara. Zulkarnaen dan Dendy diwajibkan mengganti uang negara yang mereka korupsi masing-masing Rp 5,7 miliar.

 

3. Gratifikasi Kasus Bupati Kutai Kartanegara

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara. Selain bui, Bupati Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bupati Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Selain itu, hak politik Bupati Rita dicabut hakim selama 5 tahun.

Rita melakukan perbuatan korupsi bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin adalah sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta tim 11 pemenangan Bupati Rita itu sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya menjabat anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita terbukti menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita mengikuti jejak sang ayah, Syaukani Hasan Rais, yang juga pernah menjabat Bupati Kukar. Dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan itu berjumlah Rp 93,204 miliar.

Syaukani divonis enam tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsuder enam bulan penjara.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support