JAKARTA ( Kontak Banten) Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk pelayanan
pendaftaran partai politik (Parpol) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mulai 24 Juni lalu. Sampai saat ini KPU telah menerima pendaftaran Sipol dari total 42 parpol.
Parpol
yang mendaftar itu telah mendapat akses Sipol. Mereka kemudian bisa
melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.
Merespons Sipol KPU, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengingatkan bahwa yang terpenting harus dipastikan adalah keamanan dan perlindungam data pribadi.
Neni menyoroti masalah keamanan dan perlindungan data pribadi karena penyalahgunaan data pribadi masyarakat kerapkali menjadi masalah.
Ia mencontohkan, tidak sedikit masyarakat yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan dari sang pemilik data.
"Seperti yang terjadi di pemilu 2019 lalu banyak ditenukan data ASN, TNI/Polri dicatut. Ini sangat merugikan pemilik data," demikian kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/7).
Selain itu, Neni menambahkan, harus ada jaminan hukum yang jelas terhadap masyarakat jika kemudian ditemukan penyalahgunaan data pribadi. "Bagaimana ketika itu ditemukan masyarakat bisa melapor," pungkasnya
0 comments:
Post a Comment