Tuesday 13 September 2022

Polisi Amankan 3 Orang Pelaku Penimbun Solar Di Pandeglang

 


PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN)  – Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, mengungkap penimbunan empat kempu berisi 4000 lier BBM bersubsidi jenis bio solar, di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Selain menimbun, tersangka AP (40) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang itu, juga diduga menyalahgunakan solar yang dijual ke sejumlah industri, yang kini masih dalam pengungkapan.

Tersangka, AP bersama rekannya SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, selaku sopir dan DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan, Banjarsari, Kabupaten Lebak, selaku kenek kini mendekam di Mapolda Banten.

Motif tiga tersangka untuk mendapatkan solar dari SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang itu, menggunakan Kartu Kuning dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, dan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Selain itu, mereka juga menggunakan kartu Nelayan dan Kartu Petani.

“Meskipun status para tersangka ini bukan nelayan, bukan petani, juga bukan pengusahaan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi saat Press Conference di Mapolda Banten, Selasa (13/9/2023).

Meryadi menyatakan, pasca pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi potensi penimbunan dan penyalahgunaan berpotensi terjadi hingga menjadi perhatian serius Polda Banten.

Dibarengi penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang dilakukan para tersangka.
Solar itu, seharusnya disalurkan ke sejumlah kelompok petani dan nelayan di Pandeglang malah diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata.

Meryadi menceritakan, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten bermula melakukan penangkapan dua tersangka SL dan DJ pada Kamis (8/9/2022) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dua tersangka membawa 4000 liter solar di dalam kempu menggunakan kendaraan Truk jenis Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter. Bio solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut,” katanya.

Menurut Meryadi, hasil interogasi terhadap para tersangka, didapatkan keterangan jika BBM jenis bio solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM selaku daftar pencarian orang (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO).

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP di SPBU Cibaliung. AP ditangkap saat akan melakukan pembelian solar sebanyak 70 jirigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, saat tim melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter bio solar, 28 jirigen berisikan 840 liter solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.

Sigit mengaku, tim masih melakukan pengejaran terhadap AT dan AM selaku DPO. Kedua DPO diduga melakukan penjualan solar ke sejumlah industri di Serang dari hasil pembelian dari AP.

Papar Sigit mantan Kapolres Cilegon itu, tersangka AP diduga mendapatkan keuntungan 1200 per liter, dari hasil pembelian dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp6.800 per liter yang dijual dengan harga Rp 8000 per liter.

“Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone,” ujarnya.

Kata Sigit, para tersangka diancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

“Tentunya dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar,” tandasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support