JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam
penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerja sama
pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pemprov Sumatera Selatan. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah
dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap
penyelidikan hingga penyidikan.
"KPK saat ini melakukan
penyidikan perkara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja
sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel,"
ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (2/9).
Namun mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan "KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda.
0 comments:
Post a Comment