JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Setelah menjadi buronan selama tujuh bulan, Bupati Mamberamo Tengah
Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). "Betul ya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," ujar Jurubicara Bidang
Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu sore
(19/2).
Ali menjelaskan, KPK menangkap Ricky Ham Pagawak saat berada di Abepura, Kota Jayapura.Namun demikian, Ali tidak merinci terkait proses penangkapan terhadap
Ricky Ham Pagawak yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Papua Nugini.
Ricky
Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 14 Juli 2022
setelah kabur melarikan diri saat hendak dijemput paksa oleh tim
penyidik KPK.Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi
terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mamberamo Tengah. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dalam kasus dugaan suapnya, Ricky Ham bersama tiga orang lainnya
ditetapkan sebagai tersangka, yakni Simon Pampang (SP) selaku Direktur
Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP)
selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT)
selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM)
0 comments:
Post a Comment