Kedua saksi tersebut, yakni Kepala Subauditorat Riau II BPK
Perwakilan Provinsi Riau Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis BPK
Perwakilan Provinsi Riau Odipong Sep. Mereka diperiksa di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023).
"Dikonfirmasi juga
adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka MFA (M Fahmi Aressa)
dari MA (Muhammad Adil)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Ali mengatakan,
kedua saksi juga dimintai keterangan terkait dengan temuan pemeriksaan
BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti dalam kasus
suap, fee jasa travel umroh, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun
2022 tersebut. Selain itu, sambung dia, KPK turut mengambil contoh
suara Muhammad Adil.
"Tim Penyidik juga melakukan pengambilan sampling suara tersangka MA
untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan
suap," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati MA
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan
pemberian suap. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi
Aressa (MFA) dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab
Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Muhammad
Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Dia juga
diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian
disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat
sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui
menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak
dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
0 comments:
Post a Comment