JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.
Dalam sidang itu, Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta mendengarkan pembelaan dari Anwar.
Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 Tahun 2023 tentang MKMK, terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.
Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya. Selanjutnya untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.***
0 comments:
Post a Comment