BANTEN KONTAK BANTEN Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghelat rapat konsolidasi terkait data potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Rapat itu menghadirkan stakeholder terkait yakni DJP Banten, BPH Migas, DPMPTSP Banten, Inspektorat Banten, serta Dinas ESDM Banten dengan tujuan untuk menggali potensi PBBKB yang ada di Banten.
Plt
Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pihaknya
mengumpulkan stakeholder terkait untuk memastikan data wajib pajak atau
wajib pungut dari sektor PBBKB. “Data yang selama ini yang kami olah dan
dapatkan, ternyata ada potensi lain yang belum terdata. Makanya kami
konsolidasikan datanya,” ujar Deni usai rapat konsolidasi potensi PBBKB
di Hotel Aston Serang, Selasa, 3 Desember 2024.
Ia mengatakan,
lantaran sistem pemungutan untuk PBBKB menggunakan self assessment,
maka diperkirakan ada selisih volume di masing-masing perusahaan yang
memungkinkan Bapenda untuk memotret lebih valid dengan membandingkan
dari beberapa sektor. Untuk itu, perlu ada konsolidasi Bapenda dengan
stakeholder lain sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan asli
daerah dari sektor PBBKB.
Saat ini, lanjut Deni, target PBBKB
sebesar Rp1,29 triliun dengan realisasi yang sudah mencapai 92 persen
atau Rp1,19 triliun. Ke depan, dengan pemetaan yang lebih valid lagi,
maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor PBBKB. Selama
ini, realisasi PBBKB juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Bahkan, di beberapa tahun yang lalu, realisasi PBBKB tak mencapai Rp1
triliun.
Berdasarkan data Bapenda, jumlah wajib pajak untuk
PBBKB yakni 42 badan usaha. Namun, yang melakukan penyetoran PBBKB hanya
24 perusahaan. “Karena ada juga perusahaan yang bergerak di sektor
migas, berdomisili di Banten, tapi distribusinya ke wilayah lain,
seperti Kalimantan. Ini yang kami coba gali,” ujar Deni.
Selama
ini, ia mengakui, pajak daerah yang menjadi primadona hanya pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Namun,
ternyata apabila potensi yang ada digali, maka PBBKB juga bisa menjadi
sumber pendapatan yang cukup besar.
Sementara itu, Kepala
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Iswandi
Saptaji menambahkan, PBBKB akan dinikmati oleh masyarakat di daerah
tersebut. “Pajak bahan bakar adalah dimanfaatkan oleh konsumen di
wilayah yang bersangkutan. Kita mengimbau agar masyarakat membeli bahan
bakar di Banten, sehingga pajaknya masuk ke depan yang akan digunakan
untuk membiayai pembangunan di Banten,” tuturnya.
Kata dia, dengan adanya rapat konsolidasi ini, maka data wajib pajak dan potensi PBBKB di Banten akan divalidasi. (Adv)







0 comments:
Post a Comment