JAKARTA KONTAK BANTEN Kementerian Komunikasi dan
Digital (Kemkomdigi) memberhentikan 5 orang pegawainya yang tidak lolos
kualifikasi kepegawaian. Disampaikan Inspektur Jenderal Kemkomdigi,
Arief Tri Hardiyanto, hal itu sebagai bentuk Kemkomdigi bersih-bersih
administrasi kepegawaian.
Pemberhentian itu diungkapkannya
berdasarkan hasil audit SDM Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten
Ilegal di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Dengan demikian,
adanya SK Ditjen Aptika nomor 87 tahun 2024 ditegaskan Arief telah
dibatalkan melalui pemberhentian status kepegawaian.
"Setiap
pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai
aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak
dapat melanjutkan kontraknya," kata Arief dalam keterangan resminya,
Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, ke-5 pegawai itu
hanya bekerja melalui kerja sama Ditjen Aptika tanpa adanya landasan
administrasi Biro Kepegawaian. Sehingga ditegaskannya, Kemkomdigi akan
memperbaiki tata kelola kepeberbaganya dari berbagai bidang, termasuk
pengawasan konten digital.
"Kami tidak hanya menyelesaikan
masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi
berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung
transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,"
0 comments:
Post a Comment