SERANG KONTAK BANTEN— Sebanyak 122 aset milik Pemprov Banten berupa situ hingga kini, diketahui masih belum disertifikati. Dari total 137 situ tersebut, setidaknya baru beberapa saja yang telah memiliki legalitas berupa sertifikat.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti yang menyampaikan jika saat ini, Pemprov Banten terus menyusuri keberadaan dari aset-aset berupa situ tersebut.
“Jadi di dalam aset Pemprov Banten itu tercatat 137 situ. Ini memang, mungkin baru Banten aja yang mensertifikatkan situ. Kita hampir 15 situ yang telah di sertifikatkan,” katanya, Kamis (17/7).
Rina menjelaskan, pencatatan yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan hasil inventarisasi dari data yang diperoleh di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten.
“Situ ini kita catat hasil inventarisasi Kanwil BPN dahulu. Karena memang, ini (Situ, red) awalnya bukan karena pembelian tapi memang karena keberadaan sesuai aturan yang perlu kita catat,” jelasnya.
“Perlu effort kuat kita untuk melegalkan itu (Situ, red). Karena banyak pihak terkait untuk itu,” tambahnya.
Rina juga mengungkapkan, dalam rangka inventarisasi aset milik Pemprov Banten itu tidak berjalan mulus. Oleh karenanya, pihaknya juga meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyusuri dan melegalkan hak atas aset tersebut.
“Walaupun kita baru susuri, hamparannya luas, di kota tentu banyak konflik, tentu konflik ini lah yang perlu kita traetment. Sehingga kita perlu bantuan Kejati, KPK, Polda untuk pengamanan ini. Sehingga seluruh aset yang tercatat atau kita miliki itu bisa clear secara hukum kita punya sertifikatnya,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, terdapat beberapa Situ yang masih berstatus sengketa. Salah satu diantaranya yakni Situ Ranca Gede Jakung di kawasan industri di Kabupaten Serang.
“Sekarang kita yang masih beracara itu Situ Ranca Gede Jakung, Situ Setingin, itu yang kita masih berproses pengukuran. Dan ini (Situ, red) pengguna barangnya ada di PUPR, dan PUPR sudah mentargetkan setiap tahun 5 atau 6 situ yang kita sertifikati di satu tahun ini,” katanya.
Terpisah, Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Hadi Prawoto mengatakan jika terdapat sejumlah aset lahan milik Pemprov Banten yang diketahui telah beralih fungsi. Salah satu yang paling fenomenal yakni beralih fungsinya lahan Situ Ranca Gede yang kini berubah menjadi kawasan industri Cikande Modern.
Hadi mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah memproses pengurusan sertifikat Situ Ranca Gede yang sempat mengalami sengketa. Dia juga menyampaikan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang telah menyatakan jika Situ Ranca Gede telah dinyatakan sah milik Pemprov Banten.
“Saat ini yang sedang proses kan Situ Ranca Gede. Sebetulnya PTUN sudah memutuskan bahwa itu adalah milik kita (Pemprov Banten, red). Tapi pihak sana (PT Modern Industrial Estate Cikande, red) kan sedang ajukan banding. Ya kita ikuti saja prosesnya,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, alih fungsi aset berupa lahan banyak terjadi di dua wilayah yakni di Kabupaten Tangerang dan Serang.
“Paling banyak di Tangerang ya, Kabupaten Serang juga ada. Ya paling banyak dua wilayah itu,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan jika saat ini masih ada ratusan bidang tanah milik Pemprov yang belum bersertifikat dan harus segera dibereskan.
Andra menjelaskan, berdasarkan data per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, capaian sertifikasi baru sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen.
“Sementara itu, 329 bidang atau 27,21 persen lainnya masih belum tersertifikasi,” kata Andra.
Andra menilai, persoalan aset bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, pihaknya menargetkan agar percepatan penyelesaian sertifikasi dapat dilakukan sepanjang tahun ini.
0 comments:
Post a Comment