Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kasus ini berkaitan dengan distribusi buku cetakan dari MPR ke berbagai wilayah di Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, perkara tersebut menyangkut aktivitas pengiriman logistik MPR ke sejumlah daerah.
"Terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan gtu," ujar Asep dikutip, Sabtu, 19 Juli 2025.
Menurut Asep, MPR melakukan proses pengadaan untuk memilih pihak ekspedisi yang akan menangani pengiriman tersebut. Dalam proses pemilihan penyedia jasa itu, ditemukan adanya gratifikasi yang diterima oleh pihak tertentu.
"Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," jelasnya.
KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019 hingga 2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi dalam proyek pengadaan logistik MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebagai bagian dari upaya hukum, KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Ma’ruf Cahyono. Pencegahan tersebut mulai berlaku sejak Selasa, 10 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga Desember 2025.
0 comments:
Post a Comment