JAKARTA KONTAK BANTEN Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam perkara korupsi terkait program impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tambahnya.
Hakim memutuskan bahwa Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam putusan tersebut, tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf atas tindakan terdakwa.
Bebas dari Uang Pengganti, Tapi Harus Bayar Denda
Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun demikian, majelis hakim tidak mewajibkan Tom Lembong membayar uang pengganti kerugian negara karena ia tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari praktik korupsi tersebut. Hakim juga memerintahkan agar barang pribadi milik Tom seperti iPad dan MacBook yang sebelumnya disita, dikembalikan.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat: 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dengan tuduhan yang sama.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
0 comments:
Post a Comment