JAKARTA KONTAK BANTEN Seorang Manajer di PT HK Realtindo dipanggil tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan
di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 18 September 2025,
tim penyidik memanggil Grade Banirochim selaku Manajer Rumah Tapak PT
HKR sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan pada Rabu 6 Agustus 2025.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan pada Rabu 6 Agustus 2025.
Selain kedua tersangka tersebut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, dan tersangka korporasi PT STJ. Namun, penyidikan terhadap tersangka Iskandar dihentikan karena meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT HK, di antaranya PT HK melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018, dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate. Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud, sebenarnya tidak pernah terjadi.
Selanjutnya, PT HK diketahui tidak memiliki SOP pengadaan lahan, PT HK tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan, PT HK tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.
Hingga tahun 2020, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni, dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan atau masyarakat di wilayah Kalianda.
Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN.Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak, yakni 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik Iskandar dan PT STJ, dan satu unit Apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
0 comments:
Post a Comment