TANGERANG KONTAK BANTEN Aktivitas truk tambang yang melintas antarwilayah di Provinsi Banten kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan kesiapan mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menertibkan operasional kendaraan berat agar lalu lintas di jalur perkotaan dan antar kabupaten lebih tertib dan aman.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono mengatakan, penataan lintasan truk tambang memerlukan koordinasi lintas wilayah agar kebijakan pengendalian tidak tumpang tindih. Menurutnya, Kota dan Kabupaten Tangerang menjadi jalur hilir dari aktivitas tambang di wilayah selatan Banten seperti Lebak, sehingga pengaturan bersama menjadi kunci kelancaran distribusi sekaligus keamanan pengguna jalan.
“Kalau setiap daerah berjalan dengan aturan sendiri, dampaknya justru ke masyarakat. Karena itu perlu satu sistem pengaturan yang sinkron,” ucap Maryono,Jumat (17/10/2025)Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang telah memiliki regulasi pembatasan jam operasional kendaraan berat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, truk tambang hanya diizinkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan pengawasan di enam titik pantau utama.
“Kebijakan ini sudah dijalankan, tetapi untuk hasil yang lebih optimal, kami berharap pengaturan di setiap daerah bisa seragam di bawah koordinasi Pemprov Banten,” katanya.
Maryono juga mengusulkan agar kendaraan berat lebih diarahkan memanfaatkan akses jalan tol seperti Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2 untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan perkotaan. “Selain lebih cepat, jalur tol juga lebih aman bagi masyarakat yang beraktivitas di jalan umum,” katanya.
Sementara Gubernur Banten Andra Soni menilai, pengaturan jam operasional dan lintasan kendaraan tambang harus menjadi kesepakatan bersama seluruh daerah di Banten. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar pengawasan di lapangan lebih efektif dan berdampak langsung pada kelancaran arus kendaraan.
“Kami ingin seluruh kabupaten/kota punya aturan yang seirama. Dengan begitu, pengendalian lalu lintas kendaraan tambang bisa berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan,” ucap Andra.
Ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola tol, dan aparat penegak hukum dalam memastikan kebijakan ini benar-benar diterapkan. “Jalur tol sudah tersedia, tinggal dimanfaatkan secara optimal. Jangan sampai kendaraan berat justru mencari jalan alternatif yang membahayakan pengguna jalan lain,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment