BANTEN KONTAK BANTEN DPRD Provinsi Banten mendesak Pemprov Banten juga Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi ketat aturan batasan jam operasional truk tambang.
Pemerintah mengatur jam operasional tambang melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Provinsi Banten.
Anggota DPRD Banten Musinin mengatakan, sejauh ini Kepgub belum efektif karena masih banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Artinya aturan ini belum berjalan maksimal,” ujar Muhsinin, Senin 3 November 2025.
Menurutnya, Dishub Banten bersama APH harus tegas menindak pelanggaran tersebut.
Tanpa langkah pengawasan yang konsisten, pembatasan operasional hanya akan menjadi formalitas dan tidak memberikan solusi bagi persoalan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Muhsinin menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi lintas sektor.
Ia juga meminta adanya evaluasi berkala terkait penerapan di lapangan, termasuk peninjauan titik rawan pelanggaran dan peningkatan patroli.
“Dishub dan aparat penegak hukum jangan ragu menindak,” tegasnya.







0 comments:
Post a Comment