KOTA SERANG KONTAK BANTEN Upaya memperkuat penerapan Restorative Justice (RJ) dan perlindungan hukum bagi anak menjadi pembahasan utama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Rakyat Provinsi Zhejiang, China.
Pertemuan yang digelar pada Selasa (11/11) menandai kesamaan pandangan kedua lembaga bahwa penegakan hukum modern harus mengedepankan keadilan sosial dan nilai kemanusiaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu mengatakan, dialog lintas negara ini berfokus pada pertukaran pengalaman mengenai sistem penuntutan pidana dan penerapan RJ yang menjadi salah satu inovasi hukum di Indonesia.
Menurut Bernadeta, penerapan RJ telah membawa paradigma baru dalam sistem hukum Indonesia, di mana penyelesaian perkara tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Pendekatan ini menegakkan hukum dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan,” katanya.
Delegasi Kejaksaan Rakyat Zhejiang menaruh perhatian pada praktik RJ dan penanganan perkara anak di bawah umur yang dinilai relevan dengan perkembangan hukum global.
Selain membahas aspek teknis penegakan hukum, kedua pihak juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas jaksa melalui pelatihan profesional dan riset bersama. Kerja sama ini diharapkan memperkuat kemampuan jaksa dalam menangani kejahatan lintas negara, khususnya yang melibatkan anak atau kelompok rentan.
Bernadeta menilai, kerja sama semacam ini perlu dikembangkan secara berkelanjutan agar sistem hukum di kedua negara semakin responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Kolaborasi hukum tidak berhenti pada tukar menukar pengalaman, tetapi harus menghasilkan langkah nyata yang memperkuat rasa keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
Pertukaran praktik dan gagasan hukum tersebut menjadi bagian dari diplomasi hukum antara Indonesia dan China yang diarahkan untuk memperluas pemahaman, membangun rasa saling percaya, dan memperkuat profesionalisme kejaksaan di era globalisasi.







0 comments:
Post a Comment