JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi terus mempercepat penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan 2024, sebuah isu yang memicu perhatian publik karena menyangkut hak ibadah jutaan warga.
KPK kini telah memeriksa lebih dari 350 biro travel haji, sebuah angka yang menunjukkan skala besar potensi penyimpangan kuota haji.
Penyidikan ini menjadi sorotan karena diduga terkait era kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sehingga publik menunggu siapa yang akan menjadi tersangka.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan memasuki fase krusial setelah memeriksa hampir seluruh penyelenggara perjalanan haji khusus (PIHK) di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sudah ada lebih dari 350 biro travel diperiksa dari sekitar 400 total lembaga yang beroperasi.
Budi menegaskan pemeriksaan dilakukan paralel untuk mengukur potensi kerugian negara dan memastikan setiap data dari biro travel haji terekam secara akurat.
Dalam sepekan terakhir, penyidik turun langsung ke sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, untuk meminta keterangan tambahan dari pelaku usaha travel.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sebuah angka yang memicu kecaman publik terutama menjelang musim haji berikutnya.
KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di kantor Kemenag, rumah ASN, hingga kediaman Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri untuk memastikan penyidik dapat mendalami keterlibatan masing-masing individu.
Publik menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun dalam antrean panjang.
KPK menyebut sebagian PIHK belum memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang untuk mempercepat penguatan alat bukti.
Pemeriksaan ratusan biro travel ini menjadi kunci untuk mengurai dugaan jual beli kuota haji, aliran dana yang mengalir ke pejabat Kementerian Agama, hingga dugaan penyimpangan besar dalam pembagian kuota tambahan.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
UU tersebut dengan jelas mengatur bahwa kuota dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, namun keputusan Menteri Agama justru mengatur pembagian 50:50.
KPK menduga terjadi persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan sejumlah agen travel untuk mengalihkan sekitar 8.400 porsi haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Pengalihan kuota ini diduga memberi keuntungan besar bagi agen travel karena harga paket haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler.
Sejumlah netizen menyuarakan kekecewaan karena kuota reguler yang lebih terjangkau justru dialihkan menjadi kuota premium yang dianggap menguntungkan segelintir pihak.
Analis kebijakan publik menilai kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola haji secara menyeluruh, terutama terkait transparansi distribusi kuota.
Jika tersangka diumumkan dalam waktu dekat, proses hukum ini diprediksi menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah menimpa sektor penyelenggaraan haji.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya transparansi dalam layanan keagamaan yang menyangkut jutaan umat.
Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau latar belakang politik.***
Ke depan, perbaikan regulasi dan sistem digitalisasi kuota menjadi kebutuhan mendesak agar praktik serupa tidak kembali terjadi.***







0 comments:
Post a Comment