 |
| Ketua PGRI Kabupaten Serang Janjusi saat diwawancarai wartawan di gedung Pendopo Bupati Serang, Rabu 12 November 2025. |
KAB SERANG KONTAK BANTEN Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Serang bakal,
melindungi guru dari kasus hukum yang dialaminya, baik persoalan perdata
maupun pidana dan lainnya.
Karena, saat ini banyak persoalan yang dihadapi guru hingga
berkepanjangan sampai ke ranah hukum, yang diakibatkan kesalahpahaman
antara guru, siswa dan orangtua siswa.
Padahal, tugas seorang guru hanya berniat untuk merubah karakter
siswa agar disiplin dengan cara yang mungkin dianggap sepele, namun
banyak dari orangtua siswa menganggapnya berlebihan hingga harus membawa
masalahnya ke ranah hukum.
Ketua PGRI Kabupaten Serang Janjusi mengatakan, pemberian bantuan
hukum diberikan ke guru yang masuk dalam keanggotaan PGRI, untuk
memberikan perlindungan hukum supaya tidak berkepanjangan.
Perlindungan hukum, diberikan untuk kasus yang sifatnya ringan,
yang bisa diselesaikan dengan cara diskusi dan lainnya, agar tidak
sampai ke ranah pengadilan.
“Kita tahu bahwa selama ini, mereka bekerja di satuan pendidikan
sering dihadapkan kepada persoalan-persoalan hukum, kita berikan bantuan
hukum perlindungan. Kita fokuskan ke anggota kita, yang jumlahnya
kurang lebih 150 orang,” katanya saat diwawancarai wartawan di gedung
Pendopo Bupati Serang, Rabu 12 November 2025.
Janjusi mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) untuk bisa membantu, memberikan perlindungan hukum ke guru
yang terlibat masalah hukum di satuan pendidikan.
Pada prinsipnya, semua guru berkeinginan untuk merubah karakter
siswanya dari yang tidak baik atau kurang baik menjadi baik, namun
terkadang banyak yang menilainya berlebihan hingga harus melaporkannya
ke aparat penegak hukum.
“Saya yakin semua guru kepengen siswanya untuk disiplin dan baik,
tapi banyak yang menganggap perilaku dan sikap guru berlebihan. Padahal
dari sisi tanggung jawab, guru ini lebih tinggi, dituntut untuk
memberikan pelayanan pembelajaran yang maksimal, bisa mengubah sikap,
perilaku, dan lainnya,” ujarnya.
Dikatakan Janjusi, guru mempunyai hak untuk mendidik siswa yang
membandel, namun banyak kesalahpahaman antara pihak orangtua siswa dan
guru, yang dianggapnya tindakan tersebut merupakan bentuk dari kekerasan
kepada siswa.
Sehingga, perlu adanya pendamping hukum yang diberikan kepada
guru untuk menyelesaikan masalah hukum, yang bisa diselesaikan dengan
diskusi dan lainnya tanpa ke pengadilan.
“Pada prinsipnya, kami sangat melarang keras tindakan kekerasan
dalam bentuk apapun yang dilakukan guru kepada siswanya. Tapi, kami
punya keyakinan semua guru tidak akan pernah melakukan kekerasan apapun,
meskipun ada tidak sampai melukai parah siswanya,” ucapnya.
Janjusi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang SD pada Dindikbud
Kabupaten Serang ini, sudah meminta pihak sekolah untuk membuat surat
kesepakatan dengan orangtua siswa.
Kesepakatannya yakni, mempercayakan sepenuhnya anaknya kepada guru dan apabila ada permasalahan harus dikominkasikan dahulu.
“Saya sudah mendorong sekolah, ketika awa masuk siswa pada PPDB
agar sama-sama bikin surat kesepakatan atau surat pernyataan. Apabila
ada hal lain yang menyangkut peserta didik, guru dan lain-lain dalam
melakukan pola pembelajaran, harus cukup dikomunikasikan,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment