< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Fatwa MUI: Uang Hasil Korupsi Haram Untuk Zakat

Rabu, 26 Juli 2017 | Rabu, Juli 26, 2017 WIB | Last Updated 2017-07-26T09:46:53Z

Kegiatan diskusi "Merumuskan Fiqh Zakat on SDGs", di Jakarta, Rabu (26/7) yang menampilkan pembicara Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, KH Masdar Farid Marsudi, Anggota BAZNAS.
JAKARTA– MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa,  bahwa harta hasil korupsi merupakan harta kotor yang tidak boleh dizakatkan.
Demikian disampaikan Prof . Dr. Hasanuddin Abdul Father,  Ketua Komisi Fatwa MUI dalam acara diskusi “Merumuskan Fiqh Zakat on SDGs”,  di Jakarta,  Rabu (26/7/2017).
Dalam acara itu,  juga menampilkan pembicara lainnya seperti ,  KH Masdar Farid Marsudi,  Anggota BAZNAS, M Maksum,  Dosen UIN Syarif Hidayatullah, dan Suzanty Sitorus (Sekretaris  Badan Pengurus Filantropi Indonesia/FI),
Hasanudin menegaskan harta yang dikeluarkan zakatnya merupakan harta halal yang bukan dari hasil korupsi. “Harta yang dizakatkan memiliki nilai ekonomis,  dan mereka yang mengeluarkan zakat yang memiliki harta yang cukup. Mereka inilah yang wajib mengeluarkan zakatnya,”  terang Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan bagi mereka yang berkucupan wajib mengeluarkan hartanya untuk membayar zakat. Dari aspek ibadah,  dalam Alquran disebutkan,  bahwa melaksanakan salat harus dibarengi dengan membayar zakat.
Sedangkan  anggota BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) KH Masdar Farid Marsudi, mengatakan dari rukun Islam yang terlantar adalah zakat.
“Di Indonesia banyak mesjid   musholah,  di perkantoran juga ada tempat khusus untuk salat,  dan banyak mereka yang melaksanakan salat tapi yang membayar zakat tidak sebanyak dengan mereka yang melaksanakan salat,” terang Masdar yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Menurut dia,  begitu juga banyak yang melaksanakan ibadah haji,  bahkan antrean untuk bisa berangkat haji bisa mencapai 10 sampai 15 tahun. “Namun,  mereka yang melaksanakan ibadah haji tersebut belum tentu memiliki kesadaran untuk berzakat,” kata Masdar.
Arifin Purwakananta,  Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi dan Informasi Zakat Nasional BAZNAS menerangkan kegiatan ini kerjasama  BAZNAS dan  Filantropi Indonesia menggandeng ulama, pegiat zakat, akademisi dan para pegiat filantropi di Indonesia untuk menginisiasi perumusan Fiqih Zakat on SDGs. Fiqih ini akan menjadi legitimasi teologis yang jelas mengenai penggalangan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat untuk mendukung program-program terkait SDGs. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update