< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

10 Ribu Lebih Warga Kota Serang Belum Miliki E KTP

Sunday, 25 March 2018 | Sunday, March 25, 2018 WIB | Last Updated 2018-03-25T13:55:57Z

SERANG-Ada sekitar 10 ribu, dari 460 ribu pemilih potensial yang tidak memiliki KTP Elektronik di Pilkada Kota Serang, tahun 2018.
Padahal, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 mengharuskan pemilih menggunakan KTP elektronik sebagai salah satu syarat masyarakat menyalurkan hak politiknya. Hal itu dijelaskan Komisioner KPU Kota Serang Fierly M Mabruri. Akibatnya akan menjadi masalah saat proses pemungutan suara nanti.
” Kalau mereka punya suket sih mending, kalau tidak bagaimana,” ujar Fierly selaku Divisi Teknis KPU Kota Serang.
Meski demikian menurut Fierly, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena tanggung jawab terkait hal itu  ada di pemerintah daerah.
” Ini yang sedang kita dorong Disdukcapil Kota Serang. Yang belum sudah rekam supaya cepat dicetak, yang belum perekaman cepat direkam,” jelasnya.
Selain itu KPU Kota Serang juga telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kota agar membuat surat rekomendasi untuk warga Serang yang mempunyai masalah tersebut bisa menggunakan hak pilihnya.
“Terakhir kita paling pakai rekomendasi Panwaslu, agar yang kaya-kaya gitu masih bisa milih tapi masalahnya ini harus nasional masa cuma Kota Serang saja yang terapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten, Saeful Bahri meminta pemerintah daerah memaksimalkan otoritasnya untuk segera menyelesaikan permasalahan KTP elektronik ini.
“Kita harus dorong pemerintah daerahnya untuk menyelesaikan masalah itu. Jangan hanya memandang karna tahun politik. Ini bagian dari pelayanan masyarakat. Undang-undang KPU sekarang inikan mewajibkan pemilih nantinya membawa ktp elektronik saat pemungutan suara di TPS, itu problemnya. Ini harus mendapat support dari pemerintah daerah. Itukan otoritas dan kewenangan yang tidak dimiliki KPU,” pungkasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update