< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kasus Bowo Sidik, KPK Baru Buka 15 Ribu Amplop Rp300 Juta

Thursday, 4 April 2019 | Thursday, April 04, 2019 WIB | Last Updated 2019-04-04T10:57:32Z

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
JAKARTA-Jajaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penghitungan amplop berisi uang, terkait kasus dugaan suap dengan tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, ada ribuan amplop yang telah dihitung dan jumlahnya mencapai ratusan juta. "Sampai siang ini, tim mulai masuk pada kardus ke-4. Sejauh ini, telah dibuka 15 ribu amplop. Uang dalam amplop berjumlah Rp300 juta," ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis 4 April 2019. 
Penyidik lembaga antirasuah juga masih terus melakukan penghitungan amplop di dalam puluhan kardus milik politikus Partai Golkar tersebut. 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 
Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta. Kedua tersangka, yaitu Indung yang diduga sebagai penerima suap. Kemudian, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita 400 ribu amplop berisi uang di dalam 84 kardus dari kantor milik Bowo, PT Intersia di Jakarta. Ratusan ribu amplop itu diduga akan digunakan untuk ‘serangan fajar’ terkait pencalonan Bowo sebagai calon legislatif.
Akibat hal itu, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update