< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Pencairan Bisa Segera Bulan Ini, Bankeu Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur Banten

Kamis, 04 April 2019 | Kamis, April 04, 2019 WIB | Last Updated 2019-04-04T09:30:37Z


SERANG, (KB).- Penyusunan regulasi tentang bantuan keuangan (bankeu) untuk kabupaten/kota sudah rampung dan tinggal mendapat persetujuan Gubernur Banten Wahidin Halim. Dengan demikian, pencairan bankeu bisa segera dilakukan pada bulan ini.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten Mahdani mengatakan, seluruh regulasi yang mengatur tentang bankeu kabupaten/kota kini sudah masuk ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
“Di saya juga (juknis) sudah masuk ke Biro Hukum. Juknis sudah dari Kamis kemarin. Sebenarnya tidak banyak perubahan, tapi mekanismenya harus selesai semua (sebelum bankeu dicairkan),” ujarnya, Rabu (3/4/2019).
Saat persetujuan gubernur sudah keluar, kata dia, maka dapat dipastikan bankeu akan segera dicairkan. Pencairan bankeu sendiri dilakukan dengan pembagian per termin. Maksudnya, pencairan ini dilakukan sesuai dengan pertanggungjawaban yang diserahkan kabupaten/kota.
“Termin, bukan triwulan, artinya diselesaikan dulu tahap pertama 20 persen. Tapi kalau selesai ya bisa cepat tarik lagi dan seterusnya,” ujarnya.
Pencairannya juga dibagi dalam empat tahap, masing-masing tahap terdiri dari tahap pertama 20 persen, kedua 30 persen, ketiga 30 dan keempat 20 persen. “Kalau juknis selesai (disetujui gubernur) April ini bisa cair. Empat tahap pencairan polnya, 20 (persen), 30, 30, 20. Jadi kecil di awal dan juga kecil di akhir,” ucapnya.
Adapun laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan untuk menarik bankeu pada termin berikutinya minimal 75 persen, dari total dana yang diterima sebelumnya. “Uang muka 20 persen, 75 persen harus dipertanggungjawabkan dulu. Nanti begitu juga tahap kedua (untuk pencairan tahap ketiga),” tuturnya.
Sebelumnya, kata dia, penggunaan bankeu oleh kabupaten/kota hanya untuk tiga program prioritas pemprov, yaitu kesehatan, infrastruktur dan pendidikan.
“Makanya Bappeda verifikasi (usulan peruntukkan bankeu), Bappeda dengan kita juga timnya. Setelah dipergubkan baru keluar juknis (petunjuk teknis) dan mulai bisa didistribusikan. Kami sudah bahas tiga kali, tinggal finalisasinya. Pertengahan bulan ini selesai,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Sekda Banten Ino S Rawita meminta, kabupaten/kota tertib dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bankeu. Sebab, laporan pertanggungjawaban ini acuan pemprov dalam memberikan bankeu tahun berikutnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update