JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan
anggota dewan legislatif akan kembali meninjau Rancangan Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berkaitan dengan kebebasan pers.
Itu disampaikan pria yang karib disapa Bamsoet itu saat menerima
sejumlah perwakilan dari sejumlah perwakilan lembaga pers di Gedung DPR,
Jakarta, Rabu (25/9/2019)
“Tak mungkin DPR mematikan gairah jurnalistik. Apalagi, saya juga
masih tercatat sebagai wartawan. Jikapun ada pasal-pasal yang dianggap
berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR RI siap membuka pintu
dialog selebar-lebarnya,” kata Bamsoet.
Pasal-pasal yang disoroti insan jurnalis bakal mengancam kebebasan
pers, kata Bamsoet, adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap
Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247
tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita
Bohong dan Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.
Kemudian Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305
Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap
Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama
Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.
Bamsoet mengatakan Komisi III DPR nantinya akan menilik lebih jauh
dan mengajak pers untuk duduk bersama dalam membahas pasal-pasal dalam
RUU yang jadi inisiatif pemerintah tersebut.
Bamsoet menjanjikan anggota legislatif duduk bersama untuk membahas
pasal dimaksudkan agar kedua belah pihak saling mengetahui latar
belakang munculnya pasal tersebut.
“Termasuk juga perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar
belakang hadirnya pasal-pasal tersebut, sehingga pers tidak berburuk
sangka kepada DPR RI,” ujar pria yang juga pernah berkarier sebagai
wartawan pada masa Orde Baru tersebut.
Terakhir, Bamsoet juga menekankan RKUHP nantinya diharapkan pula bisa
menghadirkan kepastian hukum kepada pers. Ia meminta kepada pers untuk
tidak terlibat dalam pemberitan hoaks dan tak mudah terprovokasi dengan
berita yang tidak benar.
“Berbagai pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers tadi, kita
pastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan
pers,” ujar dia.
“Perumusan pasal-pasal tersebut akan kita kaji kembali dengan
melibatkan insan pers, sehingga niat baik dari DPR RI dan pemerintah
bisa sejalan dengan niat baik pers,” sambung Bamsoet.
Dalam pertemuan itu beberapa perwakilan organisasi pers yang hadir
adalah Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI), LBH Pers, PWI Pusat dan Dewan Pers.
Sehari sebelumnya, di sela-sela aksi mahasiswa menolak Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU Kontroversial
lainnya, komunitas pers pun telah menyampaikan penolakan mereka atas 10
pasal. Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan 10 pasal yang ditolak
tersebut mengancam kebebasan pers di Indonesia yang merupakan hak asasi
manusia yang seharusnya dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam
demokrasi.
“Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang
menjamin dan melindungi kerja-kerja pers,” katanya, Selasa (24/9/2019).

.gif)