< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

DPR Pastikan Kaji Ulang Aturan Tentang Pers di RKUHP

Kamis, 26 September 2019 | Kamis, September 26, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-26T06:20:58Z


JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan anggota dewan legislatif akan kembali meninjau Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berkaitan dengan kebebasan pers.
Itu disampaikan pria yang karib disapa Bamsoet itu saat menerima sejumlah perwakilan dari sejumlah perwakilan lembaga pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019)
“Tak mungkin DPR mematikan gairah jurnalistik. Apalagi, saya juga masih tercatat sebagai wartawan. Jikapun ada pasal-pasal yang dianggap berpotensi menghambat pertumbuhan insan pers, DPR RI siap membuka pintu dialog selebar-lebarnya,” kata Bamsoet.
Pasal-pasal yang disoroti insan jurnalis bakal mengancam kebebasan pers, kata Bamsoet, adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan penguasa, Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong dan Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti.
Kemudian Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan, Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama, Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 446 Tentang Pencemaran Orang Mati.
Bamsoet mengatakan Komisi III DPR nantinya akan menilik lebih jauh dan mengajak pers untuk duduk bersama dalam membahas pasal-pasal dalam RUU yang jadi inisiatif pemerintah tersebut.
Bamsoet menjanjikan anggota legislatif duduk bersama untuk membahas pasal dimaksudkan agar kedua belah pihak saling mengetahui latar belakang munculnya pasal tersebut.
“Termasuk juga perwakilan pers bisa mengetahui lebih jauh latar belakang hadirnya pasal-pasal tersebut, sehingga pers tidak berburuk sangka kepada DPR RI,” ujar pria yang juga pernah berkarier sebagai wartawan pada masa Orde Baru tersebut.
Terakhir, Bamsoet juga menekankan RKUHP nantinya diharapkan pula bisa menghadirkan kepastian hukum kepada pers. Ia meminta kepada pers untuk tidak terlibat dalam pemberitan hoaks dan tak mudah terprovokasi dengan berita yang tidak benar.
“Berbagai pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers tadi, kita pastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan pers,” ujar dia.
“Perumusan pasal-pasal tersebut akan kita kaji kembali dengan melibatkan insan pers, sehingga niat baik dari DPR RI dan pemerintah bisa sejalan dengan niat baik pers,” sambung Bamsoet.
Dalam pertemuan itu beberapa perwakilan organisasi pers yang hadir adalah Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Pers, PWI Pusat dan Dewan Pers.
Sehari sebelumnya, di sela-sela aksi mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU Kontroversial lainnya, komunitas pers pun telah menyampaikan penolakan mereka atas 10 pasal. Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan 10 pasal yang ditolak tersebut mengancam kebebasan pers di Indonesia yang merupakan hak asasi manusia yang seharusnya dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam demokrasi.
“Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers,” katanya, Selasa (24/9/2019).
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update