< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Impor Daging Tak Wajib Sertifikat Halal, PKS Minta Cabut Permendag

Minggu, 15 September 2019 | Minggu, September 15, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-15T06:23:42Z

JAKARTA-Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyesalkan adanya kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Dalam aturan yang merevisi Permendag 59 Tahun 2016 itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal. Oleh karena itu PKS menentang adanya Permendag yang tak wajibkan lagi label halal pada daging impor maupun ekspor itu. "Saya sangat menyesalkan, menurut saya fraksi PKS juga menentang Permendag ini. Harus betul-betul keputusan ini mengikuti kepada kemaslahatan umat," ujarnya saat di Komplek s DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Menurutnya, keputusan yang tertuang di dalam Permendag tersebut bukanlah kebijakan yang baik. Bahkan, kata dia, dapat menyalahi undang-undang (UU) terkait produk halal. "Keberadaan impor daging yang halal itu sudah menjadi satu keniscayaan. Halal ini jangan lagi dinilai sebagai radikal, tidak ada, ini justru membawa keberkahan dengan adanya jaminan produk halal ini, justru membangun industri halal yang luar biasa besarnya," kata Mardani. Oleh karena itu, dirinya meminta agar Permendag yang mengatur tidak lagi diwajibkan mencantumkan label halal pada daging Impor maupun ekspor segera dicabut. "Kalau saya ya dicabut, kalau Permendagnya intinya membolehkan yang haram atau yang tidak bersetifikasi halal, menurut saya bisa jadi pertimbangannya. [Misalnya] yang bersertifikasi halal harganya mahal, ya kita buat lelang yang membuat ada kompetisi, sehingga sertifikasi halal ada, tapi murah," pungkasnya. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu menjelaskan Permendag nomor 29 Tahun 2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update