< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Ada 174 Ribu Pecandu Narkoba di Banten, Kurang dari 10 Persen Jalani Rehabilitasi

Senin, 21 Oktober 2019 | Senin, Oktober 21, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-21T10:07:59Z
 
Kabid Rehabilitasi BNNP Banten Yanuar saat memberi pemaparan kepada wartawan
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mencatat sebanyak 174 ribu pecandu narkoba di Banten. Dari jumlah tersebut hanya 7 hingga 8 persen saja yang menjalani rehabilitasi. Jumlah tersebut masih sangat rendah jika dibandingkan jumlah pencandu di Banten.
Kabid Rehabilitasi BNNP Banten,
Yanuar Sadewa mengatakan angka rehabilitasi tersebut sangat rendah. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pecandu di Banten memilih tidak menjalani rehabilitasi.
“Pecandu di Banten rata-rata takut rehabilitasi karena stigmatisasi yang kuat di tengah masyarakat. Pecandu dianggap sampah masyarakat dan pelaku tindakan pidana. Kemudian pecandu juga takut dihukum,” kata Yanuar dalam pemaparan acara lokakarya penulisan pemberitaan HIV dan AIDS bagi jurnalis se-Provinsi Banten, Senin (21/10/2019).
Padahal menurutnya, pecandu merupakan korban. Pecandu merupakan orang sakit yang harus dirawat. Faktor lain yang menyebabkan pecandu tidak rehabilitasi menurut dia karena terbatasnya akses informasi. “Rehabilitasi itu gratis,” tegasnya.
Putusan pengadilan, Yanuar menambahkan, harus menjadi acuan seseorang menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi. Bukan malah dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). PenyertaanPasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata dia, menjadi salah satu alasan seseorang pecandu menjalani rehabilitasi.
Ia menyebutkan rehabilitasi yang dikelola BNN pusat terdapat di beberapa kota besar, seperti Balai Besar Rehabilitasi di Lido Bogor, Loka Rehabilitasi di Lampung, Loka Rehabilitasi di Medan, Loka Rehabilitasi di Makassar, Loka Rehabilitasi di Batam, dan Loka Rehabilitasi di Balikpapan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update