BESARAN gaji yang diterima pegawai honorer non
kategori di lingkungan Pemprov Banten dikeluhkan. Pemerintah dinilai
diskriminatif dalam memberikan upah.
Wakil Ketua Forum Pegawai Non ASN Banten (FPNPB) Asep Bima
mengatakan, pihaknya ingin gaji pegawai honorer non kategori naik dan
setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Intinya honorer non kategori kecewa. 2020 diskriminasi upah masih diberlakukan,” kata Bima, kemarin.
Mereka menilai gaji yang diberikan saat ini masih diskriminatif
antara pegawai honorer kategori dengan non kategori. Padahal, kata dia,
beban kerja yang ditanggung tetap sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pegawai honorer baik
kategori I, II dan non kategori di lingkup Pemporv Banten dibagi dalam
empat tingkatan sesuai latar belakang pendidikan.
Pada tahun anggaran 2019, honorer kategori I dan II lulusan SD/SMP
sederajat mendapatkan upah Rp 1,9 juta, lulusan SMA/D1 mendapatkan upah
Rp 2,1 juta.
Lulusan D3 mendapatkan upah Rp 2,4 juta, lulusan S1/D4 mendapatkan
upah Rp 2,6 juta, dan lulusan S2 mendapatkan upah Rp 2,8 juta. Kemudian,
tahun 2020 pegawai honorer kategori I dan II lulusan SD/SMP sederajat
diproyeksikan mendapatakan upah Rp 2,4 juta, lulusan SMA/D1 mendapatkan
upah Rp 2,6 juta.
Lulusan D3 mendapatkan upah Rp 2,9 juta, lulusan S1/D4 mendapatkan
upah Rp 3,1 juta, dan lulusan S2 mendapatkan upah Rp 3,3 juta.
Sementara gaji honorer non kategori pada tahun anggaran 2019 untuk
lulusan SD/SMP sederajat mendapatkan Rp 1,3 juta, lulusan SMA/D1 Rp 1,45
juta, lulusan D3 mendapatkan Rp 1,6 juta, lulusan S1/D4 mendapatkan Rp
1,75 juta, lulusan S2 mendapatkan Rp 2 juta.
Pada tahun anggaran 2020 lulusan SD/SMP sederajat diproyeksikan
mendapatkan upah Rp 1,8 juta, lulusan SMA/D1 mendapatkan upah Rp 1,95
juta, lulusan D3 mendapatkan upah Rp 2,1 juta, lulusan S1/D4 mendapatkan
upah Rp 2,25 juta, lulusan S2 mendapatkan upah Rp 2,5 juta.
Harapan gaji pegawai honorer non kategori setara UMK agaknya masih
belum dapat terwujud di tahun 2020. Input rencana kerja anggaran (RKA)
sudah dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kemungkinan penelitian dari Bappeda minggu depan. Saya juga menilai
tampaknya draft standar satuan harga (SSH) 2020 sudah dikunci oleh
birokrasi. Kemungkinan kami harus mencoba di tahun depan untuk sampai
UMK,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam memberikan
gaji. “Saya mewakili 6.325 pekerja non ASN non kategori memiliki harapan
agar pemprov tidak tebang pilih, atau yang biasa saya sebut sebagai
diskriminasi upah,” ucapnya.
Tak hanya gaji di bawah UMK, pegawai honorer non kategori juga masih
belum memiliki jaminan hari tua. “Jangankan UMK, tunjangan hari tua aja
sampai sekarang belum jelas. Jadi motor birokrasi tapi nasib honorer
tragis,” tuturnya.
Sementara, Sekda Banten Al Muktabar menuturkan, pemerintah belum
membahas penyetaraan gaji honorer non kategori sesuai dengan UMK. “Belum
dibahas. Kemungkinan ada kajian lagi,” katanya
0 comments:
Post a Comment