Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat. |
TANGSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada, Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat menjelaskan hasil jumlah DPS ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan penelitian (coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan secara faktual.
"Kemarin tanggal 13 September 2020 kita sudah menetapkan DPS dari jumlah hasil pemutakhiran yang diplenokan, yaitu sebanyak 924.602 pemilih yang tersebar di 2963 TPS," papar Ajat saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/9/2020).
Hasil DPS tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan
jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pemilu 2019."Terkait data pemilih, memang di tahun 2019 Tangsel menetapkan DPT
sebanyak 948.571 pemilih. Sekarang hasil sinkronisasi yang diturunkan
oleh KPU RI itu 1.038.662 pemilih. Itu data awal, cuma kemudian hasil
coklit menjadi 924.602. Memang ada sedikit penurunan dari DPT tahun
2019," paparnya.
Nantinya usai ditetapkan itu, KPU akan mengumumkan hasil jumlah DPS tersebut agar dapat dicek oleh masyarakat itu sendiri.
"Nanti masyarakat bisa mengecek apakah sudah masuk ke daftar pemilih atau belum. Jika belum nanti akan dimasukkan menjadi pemilih baru. Atau ada orang yang sudah tidak memenuhi syarat maka akan dihapus dari daftar pemilih," katanya.
Jika saat dicek itu terdapat data yang tidak sesuai atau belum terdaftar, maka masyarakat dapat mengajukan dirinya sendiri langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
.gif)