JAKARTA -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)
menilai, Presiden Joko Widodo abai terhadap kepentingan rakyat. Hal ini
terlihat ketika ia mempersilahkan pihak yang ingin melakukan uji materi
Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Uji
materi ke MK di tengah penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah
bukti bahwa Presiden tidak mengakomodasi kepentingan rakyat," ujar
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian lewat keterangan
tertulisnya, Sabtu (10/10).
Pemerintah dan DPR seharusnya sadar,
Undang-Undang Cipta Kerja adalah produk hukum yang cacat formil. Inilah
yang menyebabkan banyak kelompok masyarakat di berbagai daerah
menyuarakan penolakan.
Adanya penolakan di berbagai daerah ini,
seharusnya ditanggapi oleh pemerintah dengan untuk mengeluarkan
Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Bukan
malah menyerahkannya kepada masyarakat yang ingin menggugatnya.
"Presiden
seharusnya mengambil sikap dengan membatalkan UU Cipta Kerja karena ia
memiliki kewenangan besar dalam hal tersebut," ujar Remy.
Di
samping itu, ia juga mengklarifikasi, perusakan fasilitas umum pada aksi
8 Oktober lalu tak dilakukan pihaknya. Ia melihat, ada pihak lain yang
mencoba memprovokasi aksi damai oleh Aliansi BEM SI.
"Dampak
kerusakan hingga pembakaran yang terjadi di berbagai fasilitas Polri dan
pemerintah bukan merupakan ulah massa aksi yang masih terkoordinasi,"
ujar Remy.
Sejak awal, Aliansi BEM SI sepakat
untuk menggelar aksi damai menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. "Aksi
yang kami lakukan terlepas dari tindakan anarkis, provokator, pembuat
kerusuhan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak mencerminkan
intelektualitas mahasiswa Indonesia," ujar Remy.

.gif)