< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Perkantoran Maksimal Hanya 50 Persen Karyawan Selama PSBB Transisi DKI

Minggu, 11 Oktober 2020 | Minggu, Oktober 11, 2020 WIB | Last Updated 2020-10-11T11:59:06Z

 


 JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) transisiselama dua pekan, mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Gubernur DKI Anies Baswedan   langsung menyampaikan kebijakan PSBB transisi tersebut.

Dalam penjelasannya, PSBB masa transisi ini nanti sektor perkantoran yang sebelumnya hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen dari total kapasitas kini berubah. Anies bilang operasional kantor selama PSBB transisi nanti bisa 50 persen dari total kapasitas. 

Meski demikian, untuk semua sektor perkantoran yang akan beroperasi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Setidaknya ada lima aturan protokol COVID-19 tambahan untuk perkantoran.

Dari lima aturan itu salah satunya membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang terdiri atas nama pengunjung sampai nomor induk kependudukan (NIK).

Berikut lima aturan tambahan protokol kesehatan untuk perkantoran.

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Pun, penting sekali menjaga protokol kesehatan di lingkungan perkantoran di tengah pandemi COVID-19. Taati protokol dengan tak melupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan.

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update