BANTEN- Bawaslu Banten mencatat kandidat Pilkada Kota Tangerang Selatan paling tinggi se Banten yang melanggar Protokol kesehatan (Protkes).
Dari empat kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada, Tangsel tercatat paling banyak melanggar Protkes saat menggelar kampanye tatap muka, sementara di Pilkada Pandeglang nihil pelanggaran.
“Jumlah kampanye yang melangar protokol kesehatan Tangsel paling banyak,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapary, Sabtu (21/11/2020).
Data yang dimiliki Bawaslu Banten mengungkap, metode kampanye tatap muka terbatas sebanyak 3084 kali. Di Kabupaten Serang sebanyak 243 pertemuan tatap muka terbatas, Tangsel sebanyak 2647, Pandeglang 24 dan Kota Cilegon 140 metode kampanye tatap muka terbatas.
Dari total pertemuan terbatas itu, Bawaslu Banten mencatat Tangsel paling banyak memiliki pelanggaran protokol kesehatan yakni sebanyak 13 pelanggaran, Kabupaten Serang 1, kota Cilegon 4 dan Pandeglang nihil pelanggaran.
Dari data jadwal kampanye yang dimiliki Bawaslu, Nurhayati menilai metode kampanye para kandidat masih memanfaatkan kampanye tatap muka atau secara langsung dibandingkan dengan cara virtual.
“Sebagai besar para calon masih menyukai metode kampanye secara langsung, dibandingkan sebagai mana diamanatkan oleh PKPU yang diutamakan adalah daring,” ujarnya.
Namun jika dilihat pula dari surat peringatan yang dikeluarkan Bawaslu, Nurhayati mengklaim pasangan calon dinilai tertib menetapkan Protkes saat melakukan kampanye tatap muka.

.gif)