< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bupati Kutim Ismunandar Segera Diadili Terkait Kasus Korupsi

Kamis, 12 November 2020 | Kamis, November 12, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-12T13:29:54Z

 


JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi  melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati Kutai Timur  Ismunandar (ISM) dan para terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim TA 2019 dan 2020 atas nama ISM dkk, hari ini 12/11/2020 JPU KPK   melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 12 November 2020.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. 

Namun, tekan Ali, untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta. 

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Ali menambahkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi senyap tim satgas KPK pada Februari 2020. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dari hasil tangkap tangan tersebut disita uang sejumlah Rp170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 M," kata Nawawi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update