< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemkab Tangerang Terapkan Aturan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan 1442 Hijriyah

Monday, 12 April 2021 | Monday, April 12, 2021 WIB | Last Updated 2021-04-12T14:28:15Z

 


TANGERANG-  Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1442 Hijriyah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Salah satu aturannya terdapat pada penerapan salat tarawih.

“Saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, dan kami mengeluarkan sejumlah aturan-aturan. Salah satunya soal salat tarawih yang untuk saat ini diizinkan dengan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas yang biasanya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 12 April 2021.

Tidak lupa, diminta setiap pengelola masjid dan musola menerapkan jaga jarak pada setiap jemaah yang melaksanaan salat. Lalu, dianjurkan pula agar pelaksanaan di halaman masjid atau musola.

“Kami minta protokol kesehatannya harua diperhatikan, lalu kalau (masjid dan musola) ada halaman, kita anjurkan untuk melaksanaannya disana, di area terbuka,” ujarnya.

Namun, pada wilayah RT atau RW yang masih masuk dalam kondisi penyebaran beresiko atau zona merah. Zaki meminta, agar masyarakat melaksanaan salat tarawih dirumah.Untuk RT dan RW yang masuk zona merah, dengan kategori ada lebih 10 kasus Covid-19 di kawasan itu. Maka, sangat-sangat dibatasi, bila melaksanakan ibadah di masjid dan musola maka kapasitas hanya 30 persen, namun lebih baik dirumah saja,” ungkapnya. Sementara itu, untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 9.831, kasus kesembuhan 9.318 dan meninggal dunia sebanyak 213. Sementara, untuk Kecamatan yang masuk dalam 5 besar sebaran kasus terbanyak yakni, Kecamatan Curug 83 kasus, Kecamatan Kelapa Dua 58 kasus, Kecamatan Rajeg 24 kasus, Kecamatan Cikupa 22 kasus, dan Kecamatan Sepatan 20 kasus.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update