JAKARTA-Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta sepakat melarang keramaian masyarakat saat perayaan tahun baru di Ibu Kota.
"Kami sepakat tak ada perayaan tahun baru di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat jumpa pers, Kamis (30/12).
Dengan kesepakatan tersebut, lanjut Sambodo, nantinya semua perayaan pada saat malam tahun baru tidak boleh dilakukan, baik yang dilakukan di kafe, bar, restoran, mal maupun hotel akan dipastikan tutup.
"Jadi semua (hotel, Mal, Restoran, Kafe) akan tutup pukul 22.00 WIB dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1-2 Januari 2022," ujarnya.
Selain melarang kegiatan perayaan malam tahun baru, Polda Metro Jaya juga bakal menerapkan crowd free night (CFN) pada 11 titik kawasan di Jakarta saat malam tahun baru.
Di mana saat CFN berlangsung, petugas akan melakukan patroli keliling untuk mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan membubarkan diri. Hal itu sebagai Upaya untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Adapun CFN itu diterapkan selama dua yakni pada 31 Desember dan 1 Januari 2022. Dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Sebelum itu polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas. Berikut daftar lengkap 11 kawasan yang diberlakukan CFN pada malam tahun baru:
1. Kawasan Asia Afrika
2. Kawasan Gunawarman, Senopati, dan SCBD
3. Kawasan Mahakam, Bulungan, Barito
4. Kawasan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
11. Kawasan Danau Sunter.
0 comments:
Post a Comment