JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan pencocokan dan penelitian
(coklit), hingga akhir Maret ini, dipastikan keakuratannya oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU), mengingat ada sejumlah temuan dari Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu). Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pihaknya telah
menerima hasil pengawasan Bawaslu, untuk proses coklit yang berjalan
sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, dengan menggunakan mekanisme uji
petik.
Menurutnya, mekanisme uji petik yang digunakan Bawaslu
memang tidak bisa dipungkiri menemukan data pemilih tidak memenuhi
syarat (TMS).“Untuk kondisi sebagaimana disampaikan (Bawaslu dari hasil uji petik
coklit data pemilih ada yang TMS), sudah dicoklit dan ditempel stiker
99,86 persen,” ujar Betty dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Ketua
Divisi Data dan Informasi KPU RI ini mengurai, capaian tersebut
merupakan coklit yang menggunakan basis data Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) kepada KPU pada Desember 2022 lalu.
Pada saat
penyerahan data DP4 itu disebutkan, jumlah data penduduk yang potensial
menjadi pemilih mencapai 204.656.053 atau sekitar 204,6 juta orang.Namun, dari total itu, Bawaslu hanya mengambil 16.683.903 (sekitar 16,7
juta) data pemilih dari 17.162.997 (sekitar 17,2 juta) Kartu Keluarga
(KK) untuk dilakukan uji petik, yang berasal dari 38 provinsi berbeda di
Indonesia.
Sehingga dijelaskan Betty, mengenai kemungkinan data
pemilih tidak tercoklit, yang ditemukan KPU adalah karena rumah yang
didatangi tidak dapat menemui penghuninya sama sekali, atau tidak dapat
diakses karena apartemen atau situasi lain seperti korban kebakaran atau
konflik lokal.
“Namun, perlu disampaikan bahwa Pantarlih sudah mendatangi Pemilih sesuai ruang lingkup kerjanya,” sambungnya menjelaskan.
Maka
dari itu, Betty memastikan hasil pengawasan Bawaslu dengan metode uji
petik tetap akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menyusun Daftar
Pemilih Sementara (DPS) yang sudah berjalan, mengingat ada temuan data
ganda dan data pemilih TMS.
Kategori pemilih TMS tersebut di
antaranya jumlah Pemilih yang salah penempatan TPS, jumlah Pemilih yang
meninggal, jumlah Pemilih yang tidak dikenali, jumlah Pemilih pindah
domisili, jumlah Pemilih di bawah umur, jumlah Pemilih bukan penduduk
setempat, jumlah Pemilih yang prajurit TNI, dan jumlah Pemilih yang
anggota Polri.“KPU pada hari Kamis, 30 Maret 2023 kemarin, mulai menyusun Daftar
Pemilih Sementara (DPS). Jelang penyusunan DPS, Bawaslu mengeluarkan
hasiluji petik pada 29 Maret 2023 tentang 8 kategori Pemilih Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS,” ucap mantan
Anggota KPU DKI Jakarta ini.
“KPU saat ini baru menyelesaikan
proses coklit menuju agenda pleno terbuka di tingkat PPS
(kelurahan/desa), sehingga data coklit masih akan dilakukan proses
perbaikan di masing-masing tingkat,” demikian Bettty menambahkan
0 comments:
Post a Comment