< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

6 Jenis Retribusi Tidak Boleh Dipungut, Pemkab Tangerang Juga Bakal Kehilangan Pemasukan Rp 18 Miliar

Sabtu, 12 Agustus 2023 | Sabtu, Agustus 12, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-12T08:36:50Z

 


  TIGARAKSA (KONTAK BANTEN) – Setelah terancam kehilangan potensi pajak daerah sebesar Rp 65 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal kehilangan potensi retribusi sebesar Rp 18 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, bahwa dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga membahas enam jenis retribusi yang tidak boleh lagi dipungut.

“Ada juga beberapa retribusi pada tahun 2024 tidak boleh dipungut, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor atau PKB, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaman, retribusi penyedotan kakus, retribusi menara atau tower, dan retribusi uji tera,” jelasnya.

Lantaran tidak boleh dipungut kata Slamet Budhi, jelas memberikan dampak bagi pemasukan Pemkab Tangerang. “Untuk potensi retribusi yang hilang berkisar Rp 18 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang saat ini sedang menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian kata Slamet Budhi, hal tersebut juga mengacu pada turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 yang telah dikeluarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Dalam aturan ini, Slamet Budhi menjelaskan, ada perubahan dalam persentase pajak daerah yakni pajak parkir dan pajak hiburan. Perubahannya sangat besar, dari sebelumnya 25 persen, nanti setelah diberlakukan hanya diperbolehkan 10 persen. Artinya, ada penurunan 15 persen.

“Akibat perubahan ini, Pemkab Tangerang bakal kehilangan potensi pemasukan dari pajak sebesar Rp 65 miliar,” ungkapnya.

Kapan aturan ini berlaku, kata Slamet Budhi, sesuai amanat undang-undang bahwa Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus diterapkan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update