< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bea Cukai Soetta gagalkan ekspor benih lobster ilegal senilai Rp5,17 M

Kamis, 16 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 16, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-16T11:07:57Z

 

pala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus pencegahan penyeludupan benih bening lobster (BBL) ke Singapura
 

TANGERANG KONTAK BANTEN Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster ilegal senilai Rp5,17 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Kamis, mengatakan petugas mengamankan empat orang tersangka dalam penindakan itu, yakni berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) dengan barang bukti sebanyak delapan buah koper berisi 172 kemasan benih lobster dengan total sebanyak 172.611 ekor.

"Pengungkapan bermula dari informasi tim analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal BBL dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang. Tim gabungan mencurigai delapan unit bagasi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Air Asia (QZ-264)," jelasnya

Gatot mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan koper yang berisikan 54 bungkus dengan isi sebanyak 52.400 ekor benih lobster jenis pasir.

Dari pengakuan tersangka, mereka diperintah seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper tersebut di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan upah masing-masing Rp10 juta–Rp15 juta.

"Sementara pada koper milik PA, 32 bungkus (32.287 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik MR, 40 bungkus (40.000 ekor) benih lobster jenis pasir pada koper milik SA, dan 46 bungkus (47.924 ekor dengan rincian 45 bungkus berisi 46.342 benih lobster jenis pasir dan 1 bungkus berisi 1.582 benih lobster jenis mutiara) pada koper milik DO," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Barang bukti sebanyak 172.611 ekor benih lobster itu selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran bersama Barantin dan PSPL Serang di Pantai Carita, Pandeglang, pada Rabu, 24 Oktober 2025.

"Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update