TANGERANG KONTAK BANTEN — Seorang pria berinisial NS (25) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap ibu tirinya, W (45), di wilayah Kabupaten Tangerang, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (18/4/2026) di wilayah Tangerang. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.
“Betul, kita tangkap Sabtu,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, Wira Graha, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel, sepeda motor, palu, serta pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Korban Ditemukan Bersimbah Darah
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Babakan, Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka akibat benda tumpul dan tajam.
“Korban dibunuh menggunakan palu dan pisau yang telah kami sita sebagai barang bukti,” jelas Wira.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah. Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Anak Tiri Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai NS yang merupakan anak tiri korban.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami identifikasi pelaku adalah anak tiri korban berinisial NS,” ungkap Wira.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Tangerang.
Motif Dendam dan Emosi
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi yang dipicu oleh persoalan sepele.
Menurut Wira, peristiwa bermula saat pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar. Namun permintaan tersebut ditolak dan korban justru memarahi pelaku.
“Pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun tidak diberikan dan justru dimarahi,” katanya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dipicu oleh akumulasi emosi pelaku terhadap korban dari kejadian-kejadian sebelumnya.
“Selain itu, ada akumulasi emosi sebelumnya yang membuat pelaku nekat melakukan pembunuhan,” tambahnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. NS dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta penyelesaian konflik secara bijak dalam lingkungan keluarga, guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berujung fatal.

.gif)