TANGERANG KONTAK BANTEN Upaya mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu naik kelas terus diperkuat melalui peningkatan aspek legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual. Langkah ini dinilai penting di tengah persaingan global yang semakin ketat, di mana produk lokal dituntut tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki identitas hukum yang kuat.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Merek Kolektif Bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Indikasi Geografis dan Perseroan Perorangan” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten, di Tangerang, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 140 peserta yang berasal dari berbagai unsur pemerintah daerah. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kebijakan terkait pentingnya formalitas usaha dalam mendukung daya saing produk.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap produk menjadi faktor penting dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi.
“Produk tidak cukup hanya berkualitas. Harus ada perlindungan hukum agar kreativitas menjadi aset ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, instrumen seperti Indikasi Geografis (IG) dan merek kolektif dapat menjadi benteng perlindungan terhadap kekhasan produk daerah, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membentuk badan hukum melalui skema perseroan perorangan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi kendala administratif yang selama ini dihadapi pelaku usaha kecil, terutama dalam mengakses pembiayaan dan memperluas pasar.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, yang mewakili Bupati Tangerang, menekankan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, UMKM bukan hanya penggerak ekonomi, tetapi juga mencerminkan identitas dan kearifan lokal suatu daerah.
“Produk lokal harus mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri sebelum melangkah ke pasar global,” kata Soma.
Ia menambahkan, melalui skema merek kolektif, produk-produk unggulan dari desa di wilayah Banten dapat terjaga keasliannya serta memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, dan menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, seperti Direktorat Jenderal Pajak, BPJS Kesehatan, hingga perwakilan perbankan Himbara.
Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan bahwa penguatan UMKM memerlukan dukungan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari aspek legalitas, jaminan sosial, hingga akses permodalan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta ST Simanjuntak, serta perwakilan perangkat daerah Kabupaten Tangerang.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap literasi hukum bagi pelaku UMKM semakin meningkat, sehingga mampu memperkuat struktur ekonomi daerah yang lebih tangguh dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.

.gif)